“Setiap pengusaha perkebunan sawit diharuskan membangun plasma seluas 20% dari luas konsesi hak guna usaha, Pola kemitraan plasma merupakan amanat dari UU No. 18/2004 tentang Perkebunan.” Tandasnya.
www.lintasberita1.com (RSM/ Foto:Pendim 1016/Plk)
Halaman

