Dandim menjelaskan pelaksanaan Vaksin Imunisasi Covid-19 bagi Siswa/Siswi ditingkat Sekolah Dasar usia 6 s.d 11 tahun mengacu pada surat Kementerian Kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian penyakit tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, serta untuk menunjang giat Pembelajaran Tatap Muka.
“Kami akan mendukung penuh segala kegiatan Pemerintah Daerah, di antaranya pendampingan dan pengawasan yang di lakukan terhadap pemberian vaksin di wilayah Palangkaraya” tutup Dandim.
www.lintasberita1.com (RSM/ Foto:Pendim 1016)
Halaman

