Adapun ketentuan peserta UTBK, lanjutnya, yakni siswa SMA//MA/SMK sederajat lulusan tahun 2019 dan 2020, wajib membawa ijazah. Untuk lulusan tahun 2021, wajib membawa Surat Keterangan Identitas Pelajar dari sekolah, seperti terdapat info jati diri dan foto berwarna terbaru, yang ditandatangani Kepala Sekolah dan dibubuhi cap stempel yang sah. Bagi peserta Tuna Netra, harus menyertakan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah.

“Untuk biaya pendaftaran, saintek/soshum sebesar Rp200.000 dan campuran sebesar Rp300.000. informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kontak 0811 5208 528 atau 0812 5088 5225, dan atau dapat mendatangi Sekretariat di Kampus UPR Tunjung Nyaho, Gedung Rektorat Lantai 2, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya,” tutup Prof. Dr. Ir. Salampak MS.

uprjayaraya.com
www.lintasberita1.com #RSM#