PULANG PISAU, Lintasberita1.com, – Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun 2021 di Kantor DPRD kabupaten setempat, Selasa (19/10/2021). 

Rapat paripurna DPRD Pulang Pisau ini dalam rangka penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 dan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. 

Dalam sambutannya, Bupati Pulang Pisau mengatakan, penetapan perda tentang perubahan APBD tahun 2021 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah. 

“Evaluasi Bapak Gubernur atas Raperda tersebut dimaksudkan agar Perda tentang APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta Perda lainnya,” jelasnya.

Bupati juga mengatakan, dengan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar disetujuinya Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah menjadi Perda.

Maka diharapkan target yang telah ditetapkan dalam APBD dapat dicapai secara maksimal, sehingga pembangunan di daerah yang kita cintai ini dapat terlaksana dengan baik, sesuai tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.

Bupati Pulang Pisau mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Kalteng atas evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten Pulang Pisau tentang perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.