Buntok – www.lintasberita1.com– Bupati Barito Selatan (Barsel) Eddy Raya Samsuri resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 86 desa di enam kecamatan wilayah Barsel pada Tahun Anggaran 2025.

Besaran ADD tahun ini mencapai Rp108 miliar yang akan disalurkan dalam dua tahap, yakni 60 persen pada tahap I dan 40 persen pada tahap II. Penyaluran dilakukan melalui transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) setelah berkas permohonan diverifikasi oleh camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Kepala Dinas PMD Barsel, Selviriyatmi, menjelaskan mekanisme ADD terbagi dalam dua komponen, yaitu Alokasi Dasar sebesar 60 persen dari total pagu, dan Alokasi Formula sebesar 40 persen yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta kondisi geografis desa.

Dana desa akan diprioritaskan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana. ADD juga digunakan untuk mendukung penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, dan BPD.

Pemkab Barsel berharap kebijakan ini dapat memperkuat kemandirian desa, meningkatkan pemerataan pembangunan, dan membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. “Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, program pembangunan desa dapat berjalan maksimal sesuai harapan masyarakat,” tegas Eddy Raya Samsuri. *#TIM#* www.lintasberita1.com