“Dengan mengetahui secara langsung tata kelola program food estate serta mendengarkan langsung dari masyarakat dan perangkat daerah terkait mengenai permasalahan dan tantangan di lapangan, diharapkan BRIN dapat memberikan masukan kepada Pemerintah utamanya membantu menyusun formulasi kebijakan yang tepat untuk mengatasi hambatan dan permasalahan yang ada saat ini,” ucap Kapus Riset Hukum BRIN  Laely Nurhidayah.

Selanjutnya akademisi UPR Sulmin Gumiri, menyatakan bahwa salah satu kendala yang mengakibatkan kurang maksimalnya pelaksanaan program food estate adalah belum tuntasnya pembangunan infrastruktur irigasi yang dikelola oleh Kementerian PUPR. Disamping itu, menurut narasumber lainnya, Fathurochman menyatakan bahwa betapa pentingnya penetapan dan pembaruan dasar hukum berupa aturan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan produk hukum lainnya baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah guna mendukung kelancaran dan kesuksesan program food estate.

www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)