Penghargaan untuk K3 Perkantoran dan Penerapan Protokol Kesehatan diberikan kepada perusahaan dan Instansi Pemerintah dengan tiga kategori, yaitu:
A. Kategori Tempat Kerja Perkantoran Kementerian/Lembaga, BUMN, BUMD;
B. Kategori Tempat Kerja Perkantoran, Organisasi Perangkat Daerah Tingkat 1;
C. Kategori Tempat Kerja Perkantoran, Organisasi Perangkat Daerah Tingkat 2.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Menteri Kesehatan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang sudah bahu-membahu memberikan kontribusi di bidang kesehatan. “Hal itu penting agar kita bisa segera bangkit dari pandemi dan bertransformasi mewujudkan masyarakat pekerja yang sehat,” tutupnya.

www.lintasberita1.com (TIM Foto:mmc)