Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov Kalteng) menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis bagi Aparatur dalam rangka Koordinasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan se-Kalimantan Tengah. Acara tersebut berlangsung di Swiss-Belhotel Danum Hotel Palangkaraya pada Kamis, 9 Juli 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris BPBPK Agus Suyanto menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 15 Ayat 7 Huruf b disebutkan bahwa Dinas Daerah Provinsi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sub pemadam kebakaran -Urusan, diberi mandat khusus untuk menangani urusan pemerintahan yang berkaitan dengan perdamaian, ketertiban, perlindungan umum, dan perlindungan masyarakat.

Dia menjelaskan, subbidang pemadam kebakaran harus mendapat prioritas dalam penyelenggaraan pendanaan dalam APBD karena termasuk dalam urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Beberapa poin penting juga disampaikan, khususnya menyatakan agar Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab pada sub-bidang pemadaman kebakaran harus menyusun strategi dan langkah-langkah untuk mempercepat pembentukan Pemadam Kebakaran yang mandiri, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 16 Tahun 2020 dan Surat Edaran. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/4344/SJ. Selain itu, ditegaskan bahwa koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi yang kuat sangat penting untuk meningkatkan program dan kegiatan kebakaran dan penyelamatan antar Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.