Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah (BPBPK Prov. Kalteng) menerima kunjungan kerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur dalam rangka penguatan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah, di Ruang Rapat Kantor BPBPK Jalan Cilik Riwut Km 7,8 Palangka Raya, Kamis (21/9/2023).
Adapun anggota DPRD dari Kab. Barito Timur dipimpin oleh Wakil Ketua I Ariantho S. Muler, dan disambut secara langsung oleh Kepala Pelaksana BPBPK Prov. Kalteng Ahmad Toyib beserta jajarannya.
“Berdasarkan data Karhutla dalam lima tahun terakhir, Emisi CO2 dari Karhutla Ton CO2e di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018 sebanyak 34.182.439, tahun 2019 sebanyak 216.133.847, tahun 2020 sebanyak 2.313.223, tahun 2021 sebanyak 909.031, tahun 2022 sebanyak 160.507 , dan tahun 2023 sebanyak 3.700.024,” jelasnya.
Kemudian dijelaskan Toyib, sampai dengan 18 September 2023 perkembangan terkini Karhutla yakni sebanyak 2.541 kejadian Karhutla, 17.291 Hotspot (HS), dan luas yang ditangani sekitar 7.534,67 Hektar. Sedangkan luas yang terdata oleh Kementerian LHK sampai dengan Agustus 2023 yaitu 18.058,22 Hektar, dan titik HS terbanyak terpantau di Kab. Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Kapuas, serta kejadian Karhutla yang paling banyak dilaporkan yaitu dari Kota Palangka Raya, Kotawaringin Timur, dan Pulang Pisau.
Hotspot mengalami tren peningkatan pada bulan Mei 2023 sampai dengan bulan September 2023, sampai dengan 18 September 2023 sudah lebih tinggi dari HS tertinggi pada bulan Agustus 2023. Kejadian Karhutla dan luas Karhutla yang ditangani oleh BPBPK Kalteng mengalami peningkatan pada bulan Mei 2023 sampai dengan bulan September 2023. Berdasarkan analisis data seri HS periode 2016-2019, HS cenderung mengalami peningkatan pada periode bulan Juli sampai November, sehingga dengan adanya peringatan dini kemarau kering dan lebih panjang serta adanya fenomena El Nino, maka kewaspadaan tetap harus setidaknya sampai November 2023,” ujar Toyib.
Lebih lanjut Toyib menyebutkan bahwa penanganan Karhutla yang harus disiapkan di seluruh Kabupaten/Kota sebagai implementasi Permen LHK No.P.32/2016 Pasal 16 yaitu mengkoordinasikan perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan, dan evaluasi dalam setiap usaha Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan ( Dalkarhutla) di wilayahnya dan memiliki tugas untuk membentuk Posko Krisis Karhutla, yang antara lain menjalankan tugas sebagai Call Center, melaksanakan piket 24 Jam, dan melaksanakan atau memberikan komando dan mengoptimalkan respon cepat penanganan kejadian karhutla. *#TIM#* www.lintasberita1.com

