Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Kegiatan Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat Bencana (TRC) – Bimbingan Teknis Sistem Informasi Geografis (SIG) Tingkat Dasar Tahun 2023 diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah (Provinsi Kalteng) di Hotel Luwansa, Palangka Raya Raya pada Senin (20/11/2013).

Kepala Pelaksana BPBPK Prov. Kalimantan Tengah diwakili oleh Alpius Patanan, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, menyatakan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal ini mencakup pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang bertanggung jawab dalam melaksanakan penanggulangan bencana. Hal ini mencakup memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang terkena dampak dan pengungsi terpenuhi sesuai dengan standar pelayanan minimum, melindungi masyarakat dari dampak bencana, mengurangi risiko bencana, dan mengintegrasikan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan. Penting juga untuk mengalokasikan dana yang cukup untuk penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Penanganan Bencana juga memiliki standar pelayanan minimal (SPM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Standar Pelayanan Minimal Bencana Daerah Kabupaten/Kota.” Sub-SPM Penanggulangan Bencana terdiri atas tiga jenis layanan Esensial, antara lain layanan informasi bencana, layanan pencegahan dan kesiapsiagaan bencana, serta layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.”

Dijelaskan, ketiga layanan dasar tersebut diatur lebih lanjut sehingga mencakup minimal 13 rincian. Rinciannya adalah penyiapan kajian risiko bencana, komunikasi informasi dan pendidikan risiko bencana, penyiapan rencana penanggulangan bencana, penyiapan rencana kontinjensi, pelatihan pencegahan dan mitigasi, gladi bersih kesiapsiagaan bencana, operasi pengendalian dan penyediaan fasilitas kesehatan. infrastruktur kesiapsiagaan bencana, penyediaan alat pelindung diri dan kesiapsiagaan bencana, respons cepat terhadap kejadian luar biasa penyakit/wabah zoonosis prioritas, respons cepat darurat bencana, pengaktifan sistem komando penanggulangan darurat bencana, pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban bencana, dan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana.

Dijelaskannya, dalam sistem penganggaran kita, ada dua jenis pelayanan dasar: Kegiatan dan Sub Kegiatan. Oleh karena itu, pedoman bagi pemerintah daerah dalam memenuhi tanggung jawabnya dalam melindungi masyarakat dari risiko dan dampak bencana dinilai relatif cukup dari sudut pandang regulasi.

Salah satu prinsip utama penanggulangan bencana adalah cepat dan akurat. Ketika membahas prinsip-prinsip yang benar dalam penanggulangan bencana, penting untuk menyoroti pentingnya lokasi atau tempat yang tepat. “Kami sangat mengapresiasi SPM Sub Bidang Bencana yang mengawali proses penyusunan kajian risiko bencana, sehingga menghasilkan Peta Bahaya, Peta Kerentanan, Peta Kapasitas, dan Peta Risiko.” Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa melakukan kajian risiko bencana memberikan pedoman mendasar dalam pelaksanaan penanggulangan bencana untuk mencapai prinsip-prinsip yang sesuai, khususnya dalam hal lokasi atau bencana yang tepat.

Selain itu, pelaksanaan penanggulangan bencana perlu didasarkan pada faktor spasial yang menonjolkan lokasi dan posisi suatu peristiwa. Hal ini didukung dengan dokumen dasar khususnya Kawasan Rawan Bencana (KRB) berbasis spasial, guna memudahkan pelaksanaan pelayanan lain terkait Sub Bencana. Oleh karena itu, sangat penting bagi personel penanggulangan bencana untuk memiliki pengetahuan tentang informasi spasial untuk meningkatkan ketepatan pelaksanaan penanggulangan bencana.

Salah satu komponen krusial dalam pelaksanaan penanggulangan bencana adalah Tim Reaksi Cepat (TRC). TRC berfungsi sebagai tangan dan kaki BPBD dalam melaksanakan upaya penanggulangan bencana. Oleh karena itu, penting bagi KKR untuk memiliki keterampilan pengetahuan spasial, sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan cepat dan akurat, terutama di lokasi yang tepat. Pembicara menyampaikan keinginannya agar KKR dan staf penanggulangan bencana dapat meningkatkan kemampuan mereka melalui penerapan bimbingan teknis Sistem Informasi Geografis (GIS) Tingkat Dasar yang berkelanjutan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh kabupaten/kota yang sangat antusias mengikuti bimtek ini.Kami juga mengucapkan terima kasih kepada mitra kami di Borneo Nature Foundation (BNF) atas dukungannya.” Kerja sama ini akan terus berlanjut. Kami berharap hal ini akan semakin meluas dalam bantuan bencana. Kalimantan Tengah,” pungkas Alpius Patan.

Fakultas Pertanian UPR Santosa Yulianto, dan BPBPK Prov. Kalimantan Tengah menjadi narasumber kegiatan ini. Bimbingan teknis ini dihadiri oleh peserta dari BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Borneo Nature Foundation (BNF). *#TIM#* www.lintasberita1.com