Terhadap S, berdasarkan keterangan yang didaptkan setelah diinterogasi, S akan menyerahkan barang tersebut kepada seorang yang akan menjemputnya dan pada saat itu posisi penjemput sudah berada di Bandara H. Asan Sampit untuk menjemput S.

“Tim BNNP Kalteng pun kemudian melakukan penangkapan kepada penjemput yang kemudian diketahui berinisial AM,” jelas Made.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, diketahui bahwa pengendali adalah seorang Narapidana di Lapas kelas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah berinisial N.

“Kepada S dan AM berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang telah didapatkan, ditetapkan sebagai tersangka, dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Made.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan yakni, 3 (tiga) bungkus Sabu dengan berat kurang lebih 300 gram, 20 (dua puluh) butir pil inex warna kuning berlogo Hello Kitty, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah Hp merek Samsung Galaxy J7, 1 (satu) buah Hp Nokia warna biru, 1 (satu) lembar celana dalam warna cokelat merek GT Man, 1 (satu) buah Hp Nokia hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol KH 6315 LV. www.lintasberita1.com, #PERDI#