Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar acara Pengucapan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024, Rabu (20/09/2023) bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi dan dipimpin secara langsung oleh Kepala Biro Organisasi Lilis Suriani.
Kegiatan ini merupakan langkah tindaklanjut atas Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/254/IV.1/BKD, yang sejalan dengan Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, serta Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum yang tertua dalam beberapa dokumen resmi Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 80-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022, yang dikeluarkan pada tanggal 22 September 2022.
Pengucapan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, terkhususnya melalui instruksi Surat Edaran Gubernur untuk memastikan bahwa ASN di Pemprov dapat mengamalkan ikrar mereka dengan penuh integritas dan kenetralitasan dalam mendukung proses demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.
Pada kesempatan ini, Lilis Suriani menyampaikan bahwa pengucapan dan penandatanganan ikrar ini menekankan pentingnya netralitas ASN dalam proses demokrasi.

