Jakarta – www.lintasberita1.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Identifikasi Potensi Permasalahan Penataan Perangkat Daerah yang diselenggarakan Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD), Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid di Hotel Acacia pada Rabu (10/6/2026) itu dihadiri perwakilan Biro Organisasi provinsi serta Bagian Organisasi kabupaten/kota dari Wilayah II FKKPD yang meliputi Sumatera dan Kalimantan. Peserta berasal dari sejumlah provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, dan Lampung, serta wilayah Kalimantan yang meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Rapat koordinasi dibuka oleh Direktur FKKPD, Efrimeiriza. Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi sekaligus pertukaran pengetahuan antardaerah dalam upaya memperkuat penataan perangkat daerah yang efektif dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan pemerintahan.
Dalam pelaksanaannya, rapat koordinasi memfokuskan pembahasan pada identifikasi berbagai potensi permasalahan dalam pengaturan perangkat daerah. Pembahasan tersebut mencakup kebutuhan akan model perangkat daerah ideal yang mampu mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan efisiensi kelembagaan, serta memastikan kesesuaian dengan ketentuan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
Agenda utama yang dibahas meliputi konsep kelembagaan dalam sektor publik dan model ideal perangkat daerah yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang penataan kelembagaan, di antaranya Adi Suhendra dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, narasumber dari Direktorat FKKPD Kemendagri, serta Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Betri Susilawati.
Dalam kesempatan tersebut, Betri Susilawati memaparkan pengalaman implementasi Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kehadiran Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Tengah sebagai narasumber menunjukkan bahwa evaluasi kelembagaan di lingkup pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, telah rutin dilaksanakan.
Dalam paparannya, Betri menekankan pentingnya evaluasi kelembagaan secara berkala guna memastikan organisasi pemerintahan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Penataan kelembagaan pada dasarnya adalah memastikan organisasi pemerintah tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Jika ada perubahan tugas, tantangan, atau kebutuhan pelayanan, maka organisasi juga perlu menyesuaikan diri. Karena itu evaluasi kelembagaan penting dilakukan secara berkala agar perangkat daerah dapat bekerja lebih efektif dan memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” ungkap Betri.
Provinsi Kalimantan Tengah pun menjadi salah satu daerah percontohan dalam pelaksanaan penataan kelembagaan di Wilayah Kerja II Direktorat FKKPD Kemendagri.
Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir berbagai rekomendasi dan masukan konstruktif untuk menyusun model perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang. Penataan kelembagaan yang tepat diharapkan mampu memperkuat kapasitas organisasi pemerintah daerah sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. *#TIM#* www.lintasberita1.com
Terkait

