“Seiring dengan kemajuan teknologi, Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik tidak dapat lagi dilakukan secara manual. Oleh karena itu Kemenpan RB menggunakan aplikasi layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat atau LAPOR! sebagai aplikasi yang dipergunakan untuk mengelola Pengaduan Pelayanan Publik Nasional yang terintegrasi dengan daerah yang berkelanjutan dalam suatu mekanisme tertentu,” ucap Agus.

Lebih lanjut, melalui aplikasi SP4N-LAPOR ini diharapkan akan memberikan dampak pelayanan maksimal bagi warga masyarakat, perbaikan layanan publik, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta sebagai salah satu referensi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan sebagai wujud akuntabilitas Pemerintah.

SP4N-LAPOR juga sebagai bentuk transparasi penyelenggaraan Pemerintah kepada masyarakat sehingga setiap instansi pemerintah diharuskan tersambung dengan aplikasi ini dan perlu kesungguhan dalam mengelolanya.

“Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat membantu kita baik Pemprov Kalteng maupun Pemerintah Kab/Kota se-Kalteng dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kinerja kita dalam Pengelolaan Pengaduan Publik,” pungkasnya.