PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Kota Palangka Raya sempat dihebohkan dengan adanya tindakan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang dimana mengakibatkan korbanya luka berat bahkan sampai meninggal dunia.

Dengan adanya laporan Curas tersebut, Maka Tim gabungan Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Satbrimob, Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut berhasil meringkus pelaku jambret di Jalan Ramin II yang mengakibatkan tewasnya seorang bocah berusia 7 tahun dan seorang perempuan bernama Pahrini(45) mengalami luka berat.

Pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kedua dengan merampok dan melukai korbannya bernama Abdi (50) yang merupakan pemilik bengkel Pro Knalpot di bilangan Jalan Sisingamangaraja Kota Palangka Raya, Jum’at (262/) Siang Kemaren.

Kapolresta Palangka Raya jajaran Polda Kalteng Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum, melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung, S.I.K, mengungkapkan, pelaku bernama Ongky Alexander Surya Kusuma (24) warga Jalan Meranti Palangka Raya ditangkap di Bandara Tjilik Riwut pada Sabtu (27/02/2021) dini hari.

“Untuk Pelaku sendiri berhasil kita tangkap sekitar pukul 04.00 WIB, yang dimana pelaku sendiri saat itu sedang mencoba melarikan diri menggunakan pesawat menuju Pulau Jawa dengan penerbangan pukul 06.00 WIB,” ucap Todoan.