“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk melakukan penjambretan diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jaladri.

Akibat melakukan perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 Tahun penjara.

www.lintasberita1.com *#RISMAM#*