“Saya mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabidhumas juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini terbagi di dua tempat yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya. menyampaikan agar seluruh personel selalu menjaga kesehatan dan selalu berhati hati dalam melaksanakan tugas dilapangan.
“Saya berharap agar seluruh personel selalu menjaga kesehatan dan selalu berhati hati dalam melaksanakan tugas dilapangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hendra menyampaikan untuk kepada semua tersangka yang diamankan saat ini sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda 10 miliar,” tutupnya.
www.lintasberita1.com *#RISMAN#*

