Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) terus menyusun arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029, yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (30/7/2025), bertempat di Ruang Rapat Kepala BAPPERIDA.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala BAPPERIDA Prov. Kalteng yang juga Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menyampaikan paparan mengenai substansi RPJMD serta kerangka evaluasi yang telah disusun oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Dalam rangka pengendalian dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran selama lima tahun ke depan, kami telah menyusun sebanyak 66 Indikator Kinerja Utama (IKU). IKU ini memuat indikator makro maupun indikator utama pembangunan (IUP) yang merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah,” jelas Leonard.

Lebih lanjut, Leonard menjelaskan bahwa Indikator Kinerja Utama (IKU) menjadi tolok ukur keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD 2025–2029. Sementara itu, indikator lain yang tidak termasuk dalam IKU akan dimasukkan ke dalam Indikator Kinerja Daerah (IKD) sebagai bagian dari rangkaian kinerja pembangunan yang lebih luas.

“IKU adalah hasil keberhasilan dari pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD, sedangkan IUP yang tidak termasuk dalam IKU akan kita satukan dalam tabel IKD sebagai rangkaian kinerja di luar indikator utama RPJMD,” imbuhnya.

Kegiatan evaluasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang dirancang pemerintah daerah benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat, serta memberikan dampak nyata bagi pembangunan Kalimantan Tengah dalam lima tahun mendatang.

Evaluasi tersebut juga dihadiri oleh jajaran Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai pihak evaluator. Mereka berperan dalam memastikan bahwa RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah tetap sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional.

Hadir secara daring dari Kemendagri antara lain Direktur Perencanaan, Evaluasi, Informasi, dan Pengembangan Daerah, Iwan Kurniawan, serta Analis Kebijakan Madya, Wisnu Hidayat dan Mohammad Samsulrizal Muttaqien.

Sementara itu, hadir secara luring di lingkungan BAPPERIDA Prov. Kalteng antara lain Sekretaris Badan, Maulana Akbar, Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Fredy Darinton, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan, Yohanna Endang, serta Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Chandra Fuji Asmara.

Dengan disusunnya RPJMD 2025–2029 melalui pendekatan berbasis indikator kinerja yang terukur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap arah pembangunan lima tahun ke depan dapat lebih fokus, terintegrasi, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. *#TIM#* www.lintasberita1.com