PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat asistensi dan penyepakatan Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Aula Bapperida Kalteng, Senin (27/4/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Plt Kepala Bapperida Kalteng, Syahfiri, didampingi Sekretaris Badan Maulana Akbar serta Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Fredy Darinton.
Dalam sambutan sekaligus arahannya, Syahfiri menjelaskan bahwa pelaksanaan asistensi ini merupakan amanat regulasi, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Rancangan Akhir RKPD dan Renja perangkat daerah harus dibahas bersama seluruh perangkat daerah.
“Pembahasan ini bertujuan memastikan seluruh program, kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah telah terakomodasi dalam RKPD dan Renja Tahun 2027,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyusunan RKPD tidak hanya memuat rencana kerja tahunan, tetapi juga harus mencakup kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, rencana pendanaan tahunan, hingga dukungan terhadap program strategis nasional.
“Selain itu, penyusunan RKPD dan Renja juga harus selaras dengan dokumen perencanaan jangka menengah seperti RPJMD dan Renstra, serta memperhatikan hasil Rakortekbang dan arah kebijakan nasional,” tambahnya.
Menurut Syahfiri, perencanaan dan penganggaran harus berjalan selaras agar program yang disusun benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Dalam pemaparan perkembangan keuangan daerah, disebutkan bahwa proyeksi pendapatan daerah Tahun 2027 mengalami penyesuaian. Berdasarkan data terbaru, terjadi penurunan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama tim terkait.
Sementara itu, dari sisi belanja daerah, masih terdapat sejumlah kekurangan input yang perlu disesuaikan, terutama setelah angka pendapatan daerah ditetapkan secara final.
Bapperida juga menyoroti pentingnya kelengkapan data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Seluruh perangkat daerah diminta memastikan program, kegiatan, dan subkegiatan telah terinput dengan baik, termasuk capaian target kinerja.
Selain itu, masih ditemukan ketidaksesuaian antara hasil Rakortekbang 2026 dengan input Renja perangkat daerah, khususnya pada sejumlah urusan seperti pekerjaan umum, perumahan, sosial, tenaga kerja, hingga kelautan dan energi.
“Perangkat daerah terkait diminta memberikan penjelasan atas kendala atau alasan belum terpenuhinya keselarasan tersebut,” jelasnya.
Bapperida juga menekankan pentingnya dukungan terhadap Program Strategis Nasional serta Kegiatan Prioritas Utama yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Hal ini menjadi bagian dari kewajiban daerah yang harus dilaporkan secara berkala.
Di sisi lain, proses verifikasi dan validasi usulan aspirasi serta pokok pikiran DPRD juga diminta segera diselesaikan sebelum tahap reviu oleh APIP.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penyusunan RKPD dan Renja Tahun 2027 dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan selaras dengan target pembangunan daerah maupun nasional.
Kegiatan tersebut dihadiri para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. *#TIM#* www.lintasberita1.com

