“Kami meminta seluruh pihak untuk berkomitmen mendukung penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui partisipasi aktif dalam proses penyusunannya, berupa gagasan dan masukan dari berbagai sudut pandang sesuai dengan tugas pokok dan tujuan. .” “Oleh karena itu, Dokumen Perencanaan Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan dapat menjadi tafsir atas gambaran, impian, harapan, dan aspirasi seluruh pemangku kepentingan dalam merencanakan pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah 20 tahun ke depan.” Rahasiaku berkata.

Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung dalam laporannya menyatakan Kick Off Penyusunan RPJPD merupakan tahap awal yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk mempersiapkan RPJPD Provinsi Kalteng. periode 2025-2045, sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur bahwa rancangan awal RPJPD harus diselesaikan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya RPJPD periode sebelumnya.

Dijelaskannya, tujuan dilakukannya Kick Off ini adalah untuk mengkomunikasikan informasi dan memastikan adanya saling pengertian mengenai isi, prosedur, dan tahapan dalam penyusunan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah 2025-2045. Selain itu juga sebagai simbol dimulainya proses dan tahapan penyusunan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045.