“Sudah menjadi keharusan bagi setiap ASN untuk menghindari keterlibatannya secara aktif pada proses Pemilu. Seluruh ASN adalah pegawai dan pelayan masyarakat, harus melayani secara adil, merata dan tidak diskriminatif,” tegasnya.
Ditambahkan Leonard, Ikrar Netralitas merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah atas pelaksanaan pesta demokrasi, dengan menjaga para aparaturnya tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik.
Adapun poin-poin yang dibaca dalam Ikrar Netralitas ASN adalah Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara, dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024; Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman terhadap pegawai dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon pasangan tertentu; Menggunakan media sosial secara bijaksana, tidak diperuntukkan bagi kepentingan pasangan calon tertentu, dan tidak menyebarkan kebencian serta berita bohong dan menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Saya harap Ikrar tersebut dilaksanakan dengan penuh rasa integritas dan tanggung jawab bagi setiap individu ASN guna mewujudkan netralitas pegawai ASN yang fungsional, beretika, dan demokratis dalam mewujudkan persatuan. *#TIM#* www.lintasberita1.com

