Pengawasan kegiatan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) ini berlangsung pada 5-8 September 2023. Kegiatan tersebut dilakukan di dua lokasi yakni Polsek Banua Lama di Kecamatan Tamiang Layang, Barito Timur dan Pos Polisi Taruna Jaya di Kec. Kecamatan Jabiren Raya, Rumah Pisau. Tugas pendataan dan pemantauan akan dilakukan oleh Bapenda Provinsi bekerja sama dengan berbagai organisasi antara lain Polda Kalimantan Tengah, Dinas ESDM Provinsi, Satpol PP, Polres Barito Timur, Polres Banua Lima, Polres Pulang Pisau, UPTPPD Tamiang Layang, dan UPTPPD Puruk Cahu.

Tujuan rutin melakukan kegiatan pendataan dan pemantauan distribusi BBM setiap tahunnya adalah untuk mencegah penyalahgunaan atau pelanggaran kewajiban pemungutan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. *#TIM#* www.lintasberita1.com