PALANGKA RAYA – Lintasberita1.com
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Bapemperda, Riduanto di ruang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, jum’at (18/6/2021).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, rapat tersebut membahas hasil evaluasi Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah. Dari hasil rapat tersebut, diperlukan penyesuaian dari rancangan dari Undang Undang seperti Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Pajak Nomor 28 Tahun 2009.
Lebih lannut, Ketua Pansus Bapemperda, Riduanto meminta masyarakat agar jangan khawatir dengan adanya perubahan Undang-undang seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Pajak Nomor 28 Tahun 2009. Pasalnya perubahan tersebut tidak merubah kenaikan terkait retribusi Daerah, jelasnya
Dari hasil rapat tersebut, diperlukan penyesuaian dari aturan hukum yang ada seperti halnya Undang-undang seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Pajak Nomor 28 Tahun 2009 dalam Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018.
“Perubahan tersebut tidak membahas mengenai kenaikan retribusi daerah. Tarif retribusinya hampir sama sesuai dengan perda hampir semua sama dengan rancangan perda yang sebelumnya” Tutupnya.
www.lintasberita1.com #TIM#


