BALI – www.lintasberita1.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Bali untuk mendalami penyusunan regulasi terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kalteng, Ampera A.Y. Mebas, tersebut berlangsung Kamis (23/7/2026). Agenda itu menjadi bagian dari upaya memperkaya referensi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.

Ampera mengatakan, penguatan regulasi diperlukan untuk memastikan masyarakat lokal memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengambil bagian dalam pertumbuhan ekonomi daerah, seiring dengan meningkatnya investasi dan pembangunan di Kalimantan Tengah.

Menurutnya, penyusunan Raperda membutuhkan kajian yang matang agar ketentuan yang dirumuskan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, tetapi juga tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bali dipilih sebagai salah satu daerah tujuan kunjungan karena memiliki dinamika ketenagakerjaan yang cukup kompleks. Sebagai daerah dengan sektor pariwisata yang berkembang, Bali menghadapi tantangan dalam menjaga kesempatan kerja bagi masyarakat lokal di tengah mobilitas tenaga kerja dari berbagai daerah.

Dalam pertemuan bersama jajaran DPRD Provinsi Bali, Bapemperda DPRD Kalteng menggali sejumlah hal yang berkaitan dengan kebijakan pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Pembahasan antara lain mencakup mekanisme perlindungan dan pengutamaan tenaga kerja lokal, peningkatan kompetensi serta sertifikasi tenaga kerja, hingga strategi pemerintah daerah menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan perkembangan sektor usaha.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti tantangan dalam menjaga keseimbangan antara pemberdayaan tenaga kerja lokal dengan keterbukaan investasi dan kebutuhan dunia usaha.

Ampera menyebut pengalaman dan masukan yang diperoleh dari DPRD Bali akan menjadi bahan dalam penyempurnaan Raperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Kalteng.

Menurutnya, pembelajaran dari daerah lain penting agar regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif sekaligus tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi.

“Pengalaman daerah lain menjadi bahan penting bagi kami dalam menyusun regulasi yang implementatif. Kita ingin Raperda ini benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi tenaga kerja lokal,” ujarnya.

Sejumlah materi yang menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda di antaranya definisi dan kriteria tenaga kerja lokal, kewajiban perusahaan dalam pemberdayaan tenaga kerja daerah, mekanisme pengawasan, hingga kemungkinan pemberian insentif bagi dunia usaha yang memberikan ruang lebih besar kepada tenaga kerja lokal.

Selain aspek regulasi, Bapemperda DPRD Kalteng juga menilai peningkatan kompetensi tenaga kerja harus menjadi bagian penting dari pemberdayaan masyarakat lokal.

Ketersediaan tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan industri dinilai akan memperbesar peluang masyarakat lokal mengisi berbagai lapangan pekerjaan yang tersedia.

Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pelatihan kerja, dan pemangku kepentingan lainnya perlu diperkuat.

Hasil kunjungan kerja tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan Bapemperda dalam penyempurnaan naskah akademik dan draf Raperda inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.

Ampera berharap regulasi yang nantinya dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas kesempatan masyarakat Kalteng untuk memperoleh pekerjaan dan meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha.

“Harapannya, regulasi yang disusun mampu memperkuat pemberdayaan tenaga kerja lokal sekaligus tetap mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com