Disebutkan lebih lanjut bahwa tanggung jawab Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Peradaban Kejuangan 45 (BP Kejuangan 45) mencakup beberapa aspek, antara lain koordinasi dan pengelolaan kegiatan. Dewan Harian Daerah bertanggung jawab mengkoordinasikan dan mengelola berbagai kegiatan yang dilakukan Badan Peradaban Kejuangan 45 di tingkat daerah. Selanjutnya perlu direncanakan, diselenggarakan, dan diawasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan semangat perjuangan dan patriotisme.
“Tujuan lainnya adalah penyuluhan dan pendidikan sejarah. Salah satu misi DHD adalah menyebarkan pengetahuan sejarah perjuangan kemerdekaan dan kepahlawanan kepada masyarakat. Hendaknya mereka menyelenggarakan kegiatan kesadaran sejarah dan pendidikan seperti seminar, master class atau pelatihan dengan tujuan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran perjuangan bangsa,” jelasnya.
Lebih jauh lagi, DHD bertanggung jawab untuk memberikan penghargaan dan menyelenggarakan peringatan bagi individu atau kelompok yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai ketekunan dan cinta tanah air. Selain itu, DHD berkewajiban mengawasi dan menilai pelaksanaan kegiatan tingkat daerah yang mempromosikan budaya perjuangan.
“Mereka harus mengidentifikasi keberhasilan, hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program dan merumuskan langkah-langkah perbaikan jika diperlukan. Tugas DHD BP Kejuangan 45 menuntut mereka untuk aktif meningkatkan semangat juang, memupuk rasa cinta tanah air, dan menjaga nilai-nilai kepahlawanan dalam masyarakat,” tutupnya.

