Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (KI Kalteng) pada Senin (11/9/2023) di Gedung Video Conference Room (Vicon) Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili Sekretaris Badan Fajar Sriningsih mengucapkan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka Kunjungan Monitoring dan Evaluasi untuk menilai tingkat keterbukaan informasi di lingkungan badan publik.

“Kami akan berpartisipasi aktif dalam penyediaan informasi publik yang terbuka. “Ini tahun pertama. Kalimantan Tengah akan kita buka untuk umum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Rosmilawatie, Komisioner Komisi Informasi Kalteng, menyatakan kunjungan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik ini dilakukan sebagai respons atas asesmen yang dilakukan KI Kalteng. Penilaian ini meliputi pengisian dan penyerahan Kuesioner Penilaian Mandiri (SAQ) oleh badan publik.

Dikatakannya, kegiatan ini dalam rangka memperjelas data dan informasi dalam SAQ yang disampaikan Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah kepada KI. Kami menemukan beberapa poin yang menjadi catatan untuk dinilai sehingga perlu dibahas pada kesempatan kali ini.