Dalam sambutan nya Serma Marhadi mengatakan “Bahwa apa yang disampaikan penuntut dalam suratnya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya dan tidak dapat dibuktikan kecurangan yang dimaksud, dan proses pendaftaran dan penutupan pendaftaran sudah sesuai tahapan dan aturan yang berlaku.” ujar Babinsa.

Hasil mediasi akan disosialisasikan kepada masyarakat, karena sudah diselesaikan dalam musyawarah dan mufakat dengan tujuan agar masyarakat tidak ada yang terprovokasi dan tidak timbul propaganda. Tutup Serma Marhadi.

www.lintasberita1.com (RSM/ Foto:Pendim 1016/Plk)