Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Farid Naparin, Wali Kota Palangka Raya, mengeluarkan aturan baru terkait hari kerja dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi tersebut tertuang dalam surat edaran Walikota yang disebarkan melalui website BKPSDM dengan nomor 863/148.BKPSDM/PK2PA/VII/2023.
“Jam kerja baru adalah 37 jam 30 menit per minggu. Hari kerja ditetapkan 5 hari saja pada hari Senin sampai Jumat,” kata Sekretaris BKPSDM Palangka Raya Fauzi Rahman pada Kamis, 3 Agustus 2023. Namun hari dan jam kerja ASN dapat diubah berdasarkan keputusan Presiden mengenai libur cuti bersama nasional dan kebijakan lain yang diatur dalam undang-undang.
Beda saat Ramadhan. Waktu kerjanya hanya 32 jam 30 menit, jadi waktunya lebih singkat. Waktu masuknya juga lebih lambat 30 menit, ”ujarnya.
Dia menyatakan, setiap instansi atau dinas mempunyai aturan jam kerja tersendiri. Misalnya, Dinas Pendidikan, Kesehatan, dan Satpol PP diberi wewenang untuk menentukan jam kerja pegawainya sendiri. *#TIM#* www.lintasberita1.com

