“Seringkali keadilan gender hanya diartikan sebagai pemberian porsi kesempatan yang lebih besar pada perempuan dalam suatu aktivitas. Pemahaman yang tidak tepat tersebut menjadikan upaya tidak berbasis pada akar permasalahan yang ada,” imbuhnya.

Fahrizal mengatakan bahwa Prov. Kalteng telah melakukan berbagai strategi untuk percepatan implementasi pengarusutamaan gender (PUG) sebagai bentuk kesiapan mewujudkan pembangunan yang responsif gender, antara lain dengan dukungan regulasi percepatan PUG diantaranya Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Selain itu, beberapa Keputusan Gubernur juga telah dikeluarkan untuk mendukung percepatan PUG, antara lain Keputusan Gubernur nomor 718 tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Teknis ARG, Keputusan Gubernur nomor 141 tahun 2017 tentang Pokja PUG, Keputusan Gubernur nomor 161 tahun 2017 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Keputusan Gubernur nomor 81 tentang Pengurus Komisi Daerah Lansia dan Keputusan Gubernur nomor 302 tahun 2018 tentang Gugus Tugas kabupaten/kota Layak Anak.

“Output dari implementasi di atas dapat dilihat dari trend IDG Provinsi Kalteng yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, tercatat pada tahun 2019 berada pada angka 83,20% dengan indeks keterlibatan perempuan di parlemen sebanyak 35,56% dan indeks perempuan sebagai tenaga profesional 45,35%. Ini memberikan sumbangan pendapatan perempuan sebesar 33,40% dari total pendapatan,” jelasnya.