Pertama, saat ini Kebijakan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) sudah tidak diberlakukan, seiring dengan dibubarkannya Badan Pengembangan KAPET melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 tentang Pembubaran Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia.

Kedua, upaya pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan pengelolaan SDA yang diusulkan, secara prinsip telah sejalan dengan arah kebijakan dan strategi pengembangan wilayah Kalteng pada RPJMN 2020-2024.

Adapun kebijakan dan strategi pengembangan pusat pertumbuhan di Kalteng saat ini diwijudkan melalui rencana pengembangan sejumlah Major Project yang sedang dan akan dilaksanakan di Prov. Kalteng yaitu kawasan industri prioritas dan 31 Smelter (KI Surya Borneo dan KI Batanjung) dan Food Estate yakni kawasan sentra produksi pangan.

Terakhir, arahan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di Prov. Kalteng dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan mempertimbangkan keberadaan kawasan lindung Nasional dan kawasan Strategis Nasional dengan sudut pandang lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.RI