Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Kuwu Senilawati, menyatakan bahwa pada tahun 2024, Komisi I akan fokus menyelesaikan peraturan daerah yang sempat tertunda pembahasannya pada tahun 2023.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena menurutnya peraturan daerah memegang peranan penting sebagai landasan hukum berbagai program pemerintah.
Ia juga menjelaskan bahwa peraturan daerah dapat dipandang sebagai kerangka hukum yang memudahkan pelaksanaan kebijakan daerah secara efektif.
“Kami memprioritaskan penyelesaian semua Perda yang tertunda di 2024 ini. Hal tersebut sangat krusial untuk mendukung berbagai program pemerintah dan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ucapnya, Jumat (17/05/2024).
Kuwu menekankan pentingnya penyelesaian masalah hukum yang melibatkan pemerintah, swasta, dan masyarakat dengan keseriusan yang tinggi.
Ia meyakini, jika semua pihak menyikapi situasi dengan keseriusan yang sama, berbagai masalah atau konflik dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kerugian jangka panjang.
Ia tak lupa, ia berharap adanya sinergi yang kuat antar semua pihak untuk menciptakan lingkungan hukum yang kondusif. Selain itu, dengan terlaksananya peraturan daerah, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum yang lebih besar.
“Kami juga mengajak pemerintah dan pihak swasta untuk proaktif dalam mengantisipasi agar permasalahan hukum tidak terulang, sehingga tercipta harmoni antara kepentingan publik dan swasta,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com

