Palangka Raya, lintasberita1.com – Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha meminta pemerintah daerah untuk menegaskan kembali penataan ritel modern sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Peraturan Toko Modern.
Ia menyayangkan perkembangan ritel modern yang terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dan tidak lagi memperhatikan lokasi pembangunan.
“Dalam perda ini sudah mengatur dengan lokasi, jarak dan waktu buka tutup toko modern. Pemko harus menjalankan regulasi yang ada untuk menatanya,” katanya, Selasa 29 Juni 2021.
Dikatakannya, keberadaan ritel modern atau minimarket di kota-kota maju memang merupakan hal yang wajar, namun yang harus diperhatikan adalah keberadaan warung-warung kecil untuk usaha rakyat.
“Bahkan ada ritel dengan nama yang sama saling berdekatan, dan ada juga yang berdekatan dengan perkantoran serta usaha kecil seperti warung dan ruko, ini sangat disayangkan,” ungkapnya.
Legislator ini berpendapat bahwa pemerintah harus membatasi jumlah izin komersial yang dikeluarkan untuk bisnis, terutama yang dimiliki oleh masyarakat.
www.lintasberita1.com *#TIM#*

