Sesuai regulasi yang ditetapkan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, seperti jumlah siswa yang hadir hanya 50 persen, waktu pembelajaran yang terbatas, metode pembelajaran yang disesuaikan dan lainnya. Pukas Kolonel Rofiq.

www.lintasberita1.com *#RSM#*