Palangka Raya, lintasberita1.com – Anggota DPRD Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan menginginkan agar Perda tentang Karhutla dapat diperbaharui. Pembaharuan landasan hukum itu agar mampu melindungi penghidupan kelompok yang masih menjalankan praktik perladangan tradisional.
“Sejak zaman dulu, bahkan orang tua saya juga berladang dengan cara membakar supaya dapat membuka lahan. Perlu kiranya menjadi agenda agar diperbaharui dengan menjamin kemudahan pengurusan izin-izin membakar lahan khususnya bagi para petani di Kalteng,” katanya, Selasa, (25/10/2022).
Keberadaan Perda yang berlaku saat ini belum bisa sepenuhnya melindungi masyarakat adat dari kasus hukum kebakaran hutan dan lahan karena belum adanya peraturan pemerintah resmi yang menentukan siapa masyarakat adat sesungguhnya.
“Perda Kota Palangka Raya tentang pencegahan dan pengendalian Karhutla sudah sangat lama sejak 2003, saya pikir ada bagian pasal-pasal yang perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini,” jelasnya.
Kebakaran hutan dan lahan yang selalu terjadi di wilayah Kalteng setiap tahunnya, tentu selalu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Terutama dalam hal pencegahan dan penanggulangan.
www.lintasberita1.com *#TIM#*

