Palangka Raya, lintasberita1.com – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah meminta pemerintah memaksimalkan kembali penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang ornamen daerah budaya pada setiap bangunan yang semakin berkembang.

“Saran kami pemko mensosialisasikan terkait perda ornamen daerah, sehingga setiap bangunan yang baru dibangun memasang corak khas daerah dayak,” ucapnya, Jumat 8 April 2022.

ia menyarankan untuk perda ornamen daerah tersebut bisa maksimal di kemudian harinya, pemerintah setempat melalui instansi terkait wajib menggencarkan sosialisasi. Sehingga setiap masyarakat yang hendak membangun tempat usaha bisa memasang ornamen daerah Kalimantan Tengah.

“Saya pernah melihat seperti di Sumatera, Bali dan kabupaten/kota lainnya menggunakan ciri khas daerah bangunannya, sehingga masyarakat yang bertandang ke daerah itu terkesima melihat keindahan bangunannya,” pungkasnya.

Politisi Nasdem itu menyebutkan sosialisasi juga dapat dilaksanakan dengan cara setiap kali masyarakat yang ingin mengurus Izin mendirikan bangunan atau syarat lainnya diwajibkan membangun menggunakan ornamen khas Dayak.

Hal itu terutama bangunan-bangunan yang dibangun oleh para pengusaha, baik itu perhotelan, wisma, mall serta bangunan gedung lainnya.

www.lintasberita1.com *#TIM#*