Palangka Raya, lintasberita1.com – Anggota DPRD Kalteng, Achmad Rasyid, mengatakan pembahasan Raperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) harus dilakukan secara cermat dan tepat.
Oleh karena itu, ia meyakini perlu banyak referensi untuk memastikan data, informasi, dan kondisi aktual di lapangan agar Rapelda ini bisa terbentuk sebaik mungkin.
“Pembahasan Raperda ini harus dilakukan secara mendalam. Makanya, kami membutuhkan reperensi dalam hal pengelolaan DAS,” ucapnya, Senin, 21 Juni 2021.
Ia menyarankan Pansus dapat mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kalbar untuk meminta informasi atau data terkait pengelolaan DAS di kedua provinsi tersebut.
Hal ini dikarenakan sungai atau tanaman tanah di kedua provinsi tersebut hampir sama dengan di Kalimantan Tengah, sehingga dapat dijadikan bahan acuan pembentukan Reperda DAS di Kalimantan Tengah.
“Kalau memang tim pansus tidak bisa berkunjung langsung ke 2 daerah itu. Setidaknya melalui surat juga bisa dilakukan, yang terpenting kita bisa memiliki gambaran bagaimana pengelolaan DAS di wilayah tersebut,” tuturnya.
Di sisi lain, untuk mendapatkan data dan informasi tambahan, ia sepakat dengan rekan Pansus lainnya untuk turun langsung ke lapangan melihat kondisi DAS di sejumlah Kabupaten.
Sejauh ini, dia telah menilai bahwa DAS hanya mencakup wilayah sungai. Namun demikian, menurut penjelasan Kantor Pengelola Cekungan Kahayan. Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak hanya sebatas sungai, tetapi lebih dari itu.

