Buntok, lintasberita1.com – Saat ini, setiap pengangkut batubara yang melintasi DAS Barito di Jembatan Kalahien Buntok diharapkan memiliki kapal bantu yang difasilitasi oleh Perusahaan Daerah (PD) Banama Tingang Makmur (BTM) Kalteng. Kegiatan Persuda ini belum diberikan pedoman yang dikeluarkan oleh Dirjen Perkapalan, sehingga pemerintah daerah tidak bisa memantaunya. harus menjadi kawasan pemandu yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut.
Hal ini terkait aktivitas PD Banama Tinggan Makmur (BTM) Provinsi Kalimantan Tengah dengan jasa bantu kapal tug boat di aliran sungai Barito, tepatnya di kawasan jembatan Kalahein, Kecamatan Dusun Selatan.
“Jadi tidak begitu saja, menentukan wilayah assist tugboat di setiap daerah,” ucap Kadishub Barsel Daud Danda, Selasa (15/2/2022).
Ia mengaku, sejauh ini belum melakukan pengawasan apa-apa terkait aktivitas PD Banama Tingang Makmur tersebut. “Bagaimana saya mau turun mengawasi, sedangkan pihaknya belum mendapatkan petunjuk apa-apa dari Bupati Barito Selatan,” tuturnya
Ia malanjutkan, kalau berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 dipassal 11 menyatakan bahwa membicarakan masalah asist, kalau pihaknya melakukan pengawasan dilokasi tersebut itu sudah menyalahi aturan. “Kalau asist itu harus ada wilayah pandunya,” katanya.
Ditambahkannya, jika tidak ada atau belum ditentukan wilayah assistnya, pihaknya tidak berhak mengawasi aktivitas di lokasi tersebut,karena itu jelas melanggar peraturan.
Sedangkan Satiano Wisigi adalah Koordinator Lapangan Pos Pandu dari PD. BTM Kalteng mengatakan, dasar hukum Perda Nomor 8 Tahun 2015 sudah sesuai dengan UUD yang artinya Perda tersebut belum disahkan menjadi Perda.
Lebih lanjut dikatakannya, pada tahun 2010 Jembatan Kahain ditabrak oleh tongkang batubara. Saat itu, rombongan langsung mengundang Syahbandar dari Kabupaten Pulang Pisau untuk menyelidiki jembatan tersebut. Setelah itu, surat rekomendasi dikirim ke pemprov Kalteng dan pemda setempat, dan diperkirakan akan terjadi kecelakaan mengingat koordinat jembatan Kahain yang bengkok, sehingga pemda memiliki undang-undang untuk mengamankannya jembatan Kahain. Posisi di mana Anda bisa menyiapkan payung sasaran.
“Walaupun bentang jembatan sekitar 200 Meter namun arus yang aman dilewati oleh tongkang-tongkang itu hanya sekitar 70 meter saja,” ujarnya
Ia menjelaskan, mengenai Perda, kalau ada yang menanyakan di jembatan Kalahein belum ada ditetapkan wajib asist itu sebenarnya mereka keliru, karena wajib asist ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan Kelautan, tetapi karena Perda sudah mengatur hal terbut, maka Perda terbut Juklak/Juknisnya bukan diatur oleh Kementerian, tapi diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub).
“Yang diatur oleh Kementerian itu Juklak Juknisnya UU Perhungan Laut,” kata Satiano Wisigi.
www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)

