Palangka Raya. lintasberita1.com – Putusan pengadilan tata usaha negara dalam perkara Antara drs. Dagut, sh., mt., melawan gubernur kalimantan tengah Telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan pengadilan tata usaha negara tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya telah mengirimkan surat Nomor: W2.TUN6/477/HK.06/V/2021, Tanggal 6 Mei 2021, Perihal: Surat Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi Nomor 541 K/TUN/2020 yang ditujukan kepada Sdr. PARNO, SH. dkk selaku Kuasa Gubernur Kalimantan Tengah.

Adapun isi surat PTUN tersebut menyangkut perihal Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Nomor: 27/G/2019/PTUN.PLK, yang mana pada tanggal 6 Mei 2021 Panitera PTUN Palangka Raya Telah Memberitahukan Kepada Gubernur Kalimantan Tengah tentang Isi Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 541 K/TUN/2020 Tanggal 8 Desember 2020 dalam perkara antara Drs. DAGUT, SH., MT sebagai Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi Melawan Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Drs. DAGUT, SH., MT;
  2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Adapun kronologis dan latar belakang Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/183/2019 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil A.n. Drs. DAGUT, SH., MT., Tanggal 22 April 2019 yang menjadi obyek sengketa dalam perkara tersebut, adalah sebagai berikut :

Berawal dari adanya laporan tentang keterlibatan Drs. DAGUT, SH, MT., dalam politik praktis, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membentuk Tim untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap yang bersangkutan;

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ternyata Drs. DAGUT, SH., MT., telah menjadi Anggota Parpol HANURA dengan bukti telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Hanura dan telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPR RI pada tahun 2018, tanpa terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.

Yang dimana berdasarkan peraturan perundang-undangan antara lain UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sudah diatur dengan jelas bahwa PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol tanpa mengundurkan diri sebagai PNS, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Sehingga dalam hal tersebut sangat tidak dibernarkan adanya ASN/PNS untuk terlibat dalam pemilu ataupun parpol.

Yang dimana dalam pelanggaran tersebut Sdr. Drs. DAGUT, SH., MT., setelah melalui prosedur yang ditentukan yang bersangkutan dikenakan sanksi dengan diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/183/2019 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil A.n. Drs. DAGUT, SH., MT., sejak tanggal 22 April 2019 yang dimana sebagai pihak yang kalah dalam gugatan diharuskan membayar biaya perkara di masing-masing tingkat pengadilan, dan Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Pihak Yang Menang dalam perkara ini, maka berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Inkracht tersebut penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap Sdr. Drs. DAGUT, SH., MT., sudah tepat dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. *# TIM #*

www.lintasberita1.com