PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Penerapan Sanksi Protocol Kesehatan kepada masyarakat Kalimantan Tengah terutama di Kota Palangka Raya mulai di berlakukan. Senin (14/09/2020).
Pemberian sanksi terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protocol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dilakukan berdasarkan Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan.
Lebih lanjut, Sanksi yang diberikan oleh Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 berupa Sanksi Sosial Menyapu Jalan atau Sanksi Administrasi.
Hari pertama penerapan Perwali Tersebut ada sebanyak 150 Pelanggar yang di terjaring, yang dimana kebanyakan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Ketua Harian Emi Abriyani mengatakan bahwa ada sebanyak 150 orang yang terjaring tidak menggunakan masker dengan alasan maskernya ketinggalan.
Emi juga menambahkan bahwa ini merupakan salah satu langkah untuk mendisiplinkan masyarakat agar terhindar dari paparan virus covid-19 terutama di komplek pasar besar yang ramai pengunjung.
Dilain sisi, Wakil Walikota Umi Mastikah mengatakan berdasarkan Pergub yang menjadi acuan untuk kita mengeluarkan Perwali tentang kegiatan pendisiplinan protocol kesehatan. kegiatan ini akan terus di lakukan oleh pemerintah kota sampai batas waktu yang tidak di tentukan yang dimana kita akan terus mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protocol kesehatan terutama menggunakan masker sebagai pertahanan awal dalam mencegah dari virus covid-19.


