PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pemeriksaan awal Effendi Buhing yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, telah sesuai dengan prosedur. Kamis (27/08/2020).

Berdasarkan uraian kejadian yang dimana pada tanggal 23 Juni 2020 sekitar jam 14.00 Wib di Blok J047 Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun Kec. Batang Kawa Kab. Lamandau Prov Kalteng, Sdr. ASMANI & Sdr. HERMAN (Karyawan PT. SML) sedang beristirahat setelah selesai melakukan pemotong kayu dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Chain Saw, kemudian 1. Sdr. RI, 2. TE, 3 EM, 4. SE dengan membawa masing-masing 1 (satu) buah Mandau yang di ikat di bagian pinggang, serta menggunakan ikat kepala Merah yang menandakan persiapan untuk perang.

Lebih lanjut, Sdr. RI Dkk melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan 1 (satu) unit Chain Saw yang digunakan oleh Sdr. ASMANI & Sdr. HERMAN untuk memotong kayu dengan alasan bahwa Sdr. ASMANI & Sdr. HERMAN (Karyawan PT. SML) bekerja di wilayah Desa Kinipan, maka Sdr. RI Dkk merampas 1 (Satu) Unit Chain Saw milik PT. SML dan sampai dengan saat ini belum di kembalikan.

“Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/L/173/VIII/RES.1.8/2020/SPKT, tanggal 09 Agustus 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/33/VIII/RES.1.9/2020/Ditreskrimum, tanggal 10 Agustus 2020. Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, Saat ini pemeriksaan awal masih dilakukan kepada EB, walau sampai saat ini yang bersangkutan tidak kooperatif kepada penyidik, dan tidak benar kalo Kepolisian tidak sesuai Prosedur kami profesional dan tetap memberikan hak Jawab kepada semua karena pada prinsipnya semua sama didepan Hukum.” ujar Hendra.