PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – DPRD Kalimantan Tengah terus mendorong penyederhanaan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi masyarakat agar dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara legal.

Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan pihaknya terus mengawal aspirasi masyarakat, khususnya para penambang rakyat di Kabupaten Katingan yang selama ini menghadapi kendala dalam proses perizinan.

“Kami mendampingi aspirasi masyarakat Katingan yang berharap ada kemudahan dalam proses perizinan penambang rakyat. Alhamdulillah aspirasi tersebut diterima dengan baik oleh DPR RI dan Kementerian ESDM,” kata Riska, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat yang menilai proses perizinan pertambangan rakyat selama ini cukup rumit dan membutuhkan waktu. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan masyarakat yang ingin menjalankan aktivitas pertambangan secara legal.

Riska menilai penyederhanaan mekanisme perizinan akan memberikan kepastian hukum kepada penambang rakyat. Di sisi lain, legalitas juga akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penataan aktivitas pertambangan agar lebih tertib.

“Yang diharapkan masyarakat sederhana, yakni bisa bekerja secara legal, memperoleh perlindungan hukum, dan tidak lagi dihantui kekhawatiran saat mencari nafkah,” ujarnya.

Selain penyederhanaan proses perizinan, Riska mengungkapkan adanya peluang bagi daerah yang belum memiliki WPR untuk mengusulkan pembentukannya kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, peluang tersebut perlu dimanfaatkan pemerintah daerah agar masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan rakyat memiliki jalur legal dan dapat mengakses perizinan sesuai ketentuan.

Karena itu, DPRD Kalteng mendorong pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Kalteng lebih aktif mengusulkan WPR kepada pemerintah pusat. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan penerbitan IPR bagi penambang rakyat yang memenuhi persyaratan.

“Kami mendorong kepala daerah, baik di Katingan maupun kabupaten lainnya, agar aktif mengusulkan kebutuhan WPR melalui Kementerian ESDM dan DPR RI sehingga proses perizinannya semakin mudah,” katanya.

Riska menegaskan, meskipun mekanisme perizinan nantinya disederhanakan, peran pemerintah daerah tetap penting dalam memastikan usulan WPR diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Meski mekanismenya akan disederhanakan, pengawalan dari pemerintah daerah tetap menjadi tahapan penting sebelum izin diterbitkan,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com