PALANGKA RAYA – www.lintsberita1.com – Pembatasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan dinilai perlu diikuti dengan pengawasan terhadap kondisi tenaga kerja. Berkurangnya aktivitas produksi perusahaan tambang berpotensi berdampak pada pekerja, terutama jika perusahaan melakukan efisiensi.
Hal tersebut menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi, saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Timur.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi ketenagakerjaan di tengah penyesuaian aktivitas perusahaan tambang sebagai dampak kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan RKAB.
Junaidi mengatakan, penurunan aktivitas produksi dapat meningkatkan kemungkinan perusahaan melakukan efisiensi. Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan hak dan perlindungan pekerja tetap menjadi perhatian.
“Kalau aktivitas produksi berkurang, tentu ada kemungkinan perusahaan melakukan efisiensi. Karena itu, kami hadir untuk memastikan bahwa negara dan pemerintah daerah benar-benar mengawal nasib para pekerja,” kata Junaidi, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, kebijakan pembatasan RKAB merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang perlu dihormati. Namun, penerapannya di daerah juga perlu memperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin dirasakan pekerja beserta keluarganya.
Ia meminta pemerintah daerah bersama Disnakertrans meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan agar seluruh kewajiban kepada pekerja tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam hal ini, kami berharap pemerintah daerah bersama Disnakertrans terus melakukan pengawasan agar perusahaan tetap memenuhi kewajibannya kepada para pekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Junaidi secara khusus menyoroti pemenuhan hak dasar pekerja. Hal tersebut mencakup pembayaran gaji, pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta hak-hak pekerja lainnya.
“Pembatasan RKAB memang merupakan bagian dari kebijakan efisiensi dan regulasi nasional. Namun, hak-hak dasar karyawan seperti gaji, pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, dan hak lainnya sesuai ketentuan undang-undang harus tetap dijamin dan dibayarkan secara adil,” tegasnya.
Selain pengawasan, ia mendorong perusahaan membangun komunikasi dengan pekerja dan pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan tenaga kerja.
Menurut Junaidi, komunikasi yang terbuka dapat membantu mencari solusi apabila terjadi persoalan ketenagakerjaan, sekaligus mencegah munculnya perselisihan antara perusahaan dan pekerja.
“Komunikasi yang baik dapat membantu mencari solusi jika muncul persoalan. Dengan begitu, keputusan perusahaan tetap bisa berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan perselisihan dengan pekerja,” jelasnya.
Junaidi menegaskan DPRD Kalteng akan terus memantau perkembangan kondisi ketenagakerjaan di daerah yang terdampak penyesuaian aktivitas pertambangan.
Menurutnya, penataan sektor pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aspek produksi dan regulasi, tetapi juga perlu mempertimbangkan perlindungan terhadap tenaga kerja.
“Jangan sampai kebijakan penataan sektor pertambangan justru mengabaikan aspek perlindungan tenaga kerja. Kepentingan pekerja juga harus menjadi bagian dari perhatian dalam setiap kebijakan yang diterapkan,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com

