PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki kedudukan sejajar dengan kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Menurut Subandi, dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab bersama kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa DPRD berada di bawah kepala daerah atau sebaliknya. Padahal, berdasarkan sistem pemerintahan daerah di Indonesia, DPRD dan kepala daerah merupakan dua unsur penyelenggara pemerintahan yang memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi.

“Pemerintahan daerah terdiri atas kepala daerah dan DPRD. Keduanya berkedudukan setara sebagai mitra kerja yang bersama-sama menjalankan tugas pemerintahan serta pembangunan daerah,” kata Subandi di Palangka Raya, Rabu (3/6/2026).

Subandi menegaskan bahwa hubungan antara DPRD dan kepala daerah tidak bersifat hierarkis. Tidak ada pihak yang lebih tinggi maupun lebih rendah karena masing-masing memiliki kewenangan dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Yang terjalin adalah hubungan kemitraan. Oleh sebab itu, berbagai kebijakan strategis daerah, termasuk penyusunan anggaran, perencanaan pembangunan hingga pembentukan peraturan daerah, dibahas dan diputuskan secara bersama,” ujarnya.