Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Organisasi Setda Provinsi Kalteng mengikuti Focus Group Discussion (FGD) verifikasi hasil penilaian Indeks Kelembagaan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otonomi Daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (20/2/2026) ini diikuti 183 peserta dari kabupaten/kota di 10 provinsi di bawah binaan Kasubdit Wilayah II.
FGD dibuka oleh Direktur FKKPD Ditjen Otonomi Daerah, Efrimeiriza, didampingi Kasubdit Wilayah II, Eko Wulandaru. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung reformasi birokrasi, khususnya dalam penataan kelembagaan perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Tengah, Betri Susilawati, hadir sebagai narasumber dan memaparkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kegiatan ini menjadi ruang klarifikasi dan penguatan bersama agar hasil penilaian indeks kelembagaan benar-benar mencerminkan kondisi riil di daerah serta mendorong perbaikan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam paparannya, Betri menjelaskan bahwa penataan kelembagaan dilakukan melalui penyesuaian struktur organisasi dan penyederhanaan proses bisnis guna meningkatkan kinerja perangkat daerah serta memperkuat akuntabilitas pemerintahan.
“Penataan kelembagaan harus berdampak langsung pada peningkatan kinerja perangkat daerah dan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Keikutsertaan Kalimantan Tengah sebagai narasumber dalam forum nasional ini menjadi bentuk pengakuan atas capaian penataan kelembagaan yang telah dilakukan, sekaligus dapat menjadi referensi bagi daerah lain dalam memperkuat reformasi birokrasi.
Betri menambahkan, penataan kelembagaan yang tepat akan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Ketika struktur organisasi tepat fungsi dan proses bisnis lebih sederhana, transparan, serta adaptif, maka pelayanan publik akan semakin cepat dan responsif,” jelasnya.
Ia juga mengibaratkan kelembagaan sebagai mesin dalam sebuah kendaraan, di mana kepala daerah sebagai pengemudi menentukan arah, sementara perangkat daerah menjadi komponen yang memastikan jalannya pemerintahan berjalan optimal.
Dengan penataan kelembagaan yang baik, diharapkan seluruh program pembangunan daerah dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sejalan dengan visi Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat menuju Indonesia Emas 2045. *#TIM#* www.lintasberita1.com

