Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja (reses) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Kalimantan Tengah, Hj. Siti Aseanti, dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Selasa (6/1/2026).
Kunjungan tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah dan disambut langsung oleh Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Sutoyo, beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Sutoyo menyampaikan apresiasi atas kunjungan Anggota DPD RI dan memaparkan pelaksanaan Undang-Undang HPP yang telah diterapkan di lingkungan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan pengawasan perizinan berusaha.
Ia juga menjelaskan berbagai peluang dan tantangan yang dihadapi, termasuk masih adanya perbedaan regulasi, kewenangan, serta mekanisme antar kementerian dan lembaga dalam proses perizinan dan pengawasan.
“Karena itu diperlukan harmonisasi kebijakan dan regulasi antar kementerian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun inkonsistensi dalam penerapan aturan. Harmonisasi ini penting untuk mewujudkan sistem perizinan yang terintegrasi, selaras, dan mudah dipahami,” ujar Sutoyo.
Menurutnya, sinergi dan koordinasi lintas sektor akan mendorong optimalisasi PTSP dan pengawasan perizinan berusaha, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pertumbuhan investasi yang berkelanjutan.
“Melalui kunjungan Komite IV DPD RI ini, kami berharap aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah dapat diserap dan diperjuangkan di tingkat pusat, serta mendorong terwujudnya harmonisasi regulasi antar kementerian,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI, Hj. Siti Aseanti, menjelaskan bahwa kegiatan reses tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kami ingin memperoleh gambaran menyeluruh terkait implementasi UU HPP di daerah, termasuk menginventarisasi persoalan teknis terkait integrasi NIK dengan NPWP serta data kependudukan daerah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan mengkaji potensi tumpang tindih antara PPN dan pajak daerah, serta menyusun rekomendasi kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Sekretaris DPMPTSP Prov. Kalteng Eka Mulyaningrum, Kepala Bidang PTSP Esther Mutiara L. Tobing, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Sri Wulandari, serta Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal Berlianti. *#TIM#* www.lintasberita1.com

