Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban negara dalam menyelenggarakan pendidikan dasar sembilan tahun.

Menurutnya, langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Tanah Air. Setiap kebijakan pendidikan, termasuk program wajib belajar, telah melalui pertimbangan matang di tingkat pusat, termasuk soal pendanaan yang sebagian besar berasal dari transfer pemerintah pusat ke daerah.

“Setiap program pemerintah tidak sembarangan membuat kebijakan. Program seperti ini sudah diperhitungkan, termasuk dampaknya dan sumber pembiayaannya,” ungkap Arif, Jumat (13/6/2025).

Arif menekankan, program wajib belajar sembilan tahun adalah bentuk konkret kehadiran negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia berharap pelaksanaannya di Palangka Raya berjalan lancar tanpa ada pungutan yang memberatkan masyarakat.

“Ini langkah yang bagus untuk masyarakat. Jangan sampai masih ada pungutan-pungutan yang menyulitkan warga dalam menjalani pendidikan dasar,” tegasnya.

Selain itu, Arif mengimbau orang tua untuk berperan aktif dalam menyukseskan program ini. Tantangan terutama muncul di daerah terpencil, di mana anak-anak kerap enggan bersekolah karena minimnya dukungan keluarga.

“Putusan MK ini harus kita sambut dengan baik demi memajukan sektor pendidikan, khususnya di Kota Palangka Raya. Para orang tua pun perlu mendorong anaknya untuk sekolah,” jelasnya.

Ia menambahkan, peran orang tua sebagai pendamping pertama sangat penting. Dorongan dan motivasi dari keluarga dapat membuat anak lebih termotivasi dalam melanjutkan pendidikan. *#TIM#* www.lintasberita1.com