Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Wali Kota Palangka Raya melalui Pj Sekretaris Daerah, Arbert Tombak, menghadiri rapat koordinasi (Rakor) terkait penertiban penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Palangka Raya. Rakor yang diinisiasi Bagian Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya ini digelar di Ruang Rapat Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota, Rabu (30/4/2025).
Arbert Tombak menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan membahas langkah strategis dalam penataan dan penegakan regulasi reklame sebagai bagian penting dari tata kelola kota dan estetika ruang publik.
“Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat memperkuat sinergi antar perangkat daerah serta memastikan implementasi aturan reklame berjalan tertib dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Pemko mulai mengambil langkah tegas menata ulang papan reklame guna mewujudkan kota yang tertib, aman, dan nyaman dipandang, sekaligus mendukung visi Palangka Raya sebagai Kota Cantik.
Sebagai langkah modernisasi, Pemko juga merencanakan pengembangan reklame digital di titik-titik tertentu. Pengaturan teknis terkait billboard elektronik tersebut saat ini tengah disiapkan melalui regulasi khusus.
Selain itu, Pemko juga mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur zona khusus pemasangan reklame baru. Beberapa lokasi, seperti Jalan G. Obos 10, G. Obos 11, dan Jalan Soekarno, direkomendasikan sebagai area yang strategis dan tidak mengganggu estetika kota.
Arbert mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus perizinan reklame melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Seluruh proses perizinan dilakukan secaraonline melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk menjamin kemudahan dan transparansi. *#TIM#* www.lintasberita1.com

