Palangka Raya – www.lintasberita1.com– Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menata berbagai kawasan rawan lingkungan, permukiman padat, serta bangunan usaha yang tidak sesuai fungsi ruang.
Penegasan tersebut disampaikan Fairid menyusul telah disahkannya perda tersebut oleh DPRD Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu.
“Perda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengambil berbagai kebijakan. Contohnya, saat melakukan penataan dan penertiban bangunan di atas drainase, terutama bagi para PKL, maka perda ini menjadi acuannya,” tegas Fairid, Minggu (29/6/2025).
Fairid tidak menampik bahwa persoalan lingkungan hidup di sejumlah titik kawasan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Mulai dari penataan permukiman hingga penyelesaian bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan fungsi ruang.
Karena itu, menurutnya, kehadiran perda tersebut menjadi payung hukum penting untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut secara sistematis dan terukur.
“Perlu dipahami masyarakat, perda ini bukan untuk mempersulit atau mempersempit ruang gerak warga, melainkan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat, nyaman, serta layak huni,” ujarnya.
Fairid berharap, implementasi perda ini dapat mendorong penataan kawasan secara lebih baik dan memberikan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat Kota Palangka Raya. *#TIM#* www.lintasberita1.com

