Barito Selatan – www.lintasberita1.com – Menindaklanjuti teguran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Selatan terkait persoalan tuntutan masyarakat Desa Sungei Telang, Camat Dusun Utara, Hadrianus Dempo, menggelar pertemuan dengan manajemen PT. Palopo Indah Raya (PIR) dan PT. Bintang Arwana (BA).

Pertemuan tersebut berlangsung di Cafe & Resto Galaxy, Buntok, pada pertengahan September 2025, dan diakui oleh Dempo sebagai bagian dari tugasnya sebagai kepala wilayah kecamatan dalam mencari kejelasan terkait masalah yang sedang berkembang.

“Semua orang ingin menghadap camat, tidak bisa saya tolak,” ujar Dempo, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, untuk memahami secara utuh persoalan yang terjadi, ia perlu mendengarkan penjelasan dari semua pihak yang terlibat, baik dari masyarakat maupun pihak perusahaan.

“Pak Dede (Mantir Adat) sudah menghadap dan membeberkan masalahnya, maka perlu juga saya mendengar dari sisi perusahaan. Karena kabarnya mereka sudah menggarap lahan, ternyata tidak ada yang menggarap, baru tahap pembebasan,” jelasnya.

Selain mendengarkan keterangan dari pihak perusahaan dan kelompok masyarakat yang menolak, Dempo juga berencana meminta klarifikasi dari Pemerintah Desa Sungei Telang sebagai bahan tambahan jika nantinya dilakukan pertemuan lanjutan.

“Saya minta juga keterangan dari pihak Pemdes, sehingga kalau nanti ada pertemuan saya punya bahan. Karena saya tidak tahu ceritanya, sudah kena teguran dari atas (Sekda),” ungkapnya.

Dempo berharap ke depan dapat dilakukan pertemuan resmi antara perusahaan, masyarakat, pemerintah desa, dan pemerintah daerah agar permasalahan ini bisa dibahas secara terbuka dan menemukan solusi terbaik.

“Saya meminta agar ada pertemuan langsung antara perusahaan, masyarakat, pemdes, dan pemerintah daerah, supaya masalah ini bisa terang benderang,” tandasnya.

Sebelumnya, kelompok masyarakat adat yang dipimpin Dede selaku Mantir Adat Desa Sungei Telang telah mengirimkan surat permohonan kepada Bupati Barsel dan DPRD Barsel, meminta agar pemerintah menindaklanjuti aspirasi warga yang menolak rencana pembangunan jalan hauling batu bara milik PT. PIR, yang pelaksanaannya dilakukan oleh PT. BA.

Surat tersebut dikirim lantaran warga merasa belum mendapat tanggapan dari Pemerintah Desa Sungei Telang maupun pihak Kecamatan Dusun Utara atas keberatan mereka terhadap rencana pembangunan jalan tersebut.

Warga juga menilai adanya inkonsistensi sikap pemerintah desa, karena pada pertemuan di kantor BPD Sungei Telang, 25 Agustus 2025, Pj. Kepala Desa dan Ketua BPD menyatakan menolak rencana lokasi jalan hauling, namun seminggu kemudian diketahui telah dilakukan pembebasan lahan warga di lokasi yang dimaksud.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Bintang Arwana (BA) belum memberikan keterangan resmi terkait pertemuan dan persoalan tersebut. *#TIM#* www.lintasberita1.com