Barito Selatan – www.lintasberita1.com – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menegaskan penghentian sementara rencana pembuatan jalan hauling milik PT. Palopo Indah Raya (PIR) yang dikerjakan oleh PT. Bintang Arwana (BA), karena perusahaan belum memiliki izin yang sah.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Barsel, Ita Minarni, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD, perwakilan PT. PIR, PT. BA, Camat Dusun Utara, Pemerintah Desa Sungei Telang, BPD, dan warga setempat, Kamis (2/10/2025).
Ita menjelaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat wajib menunjukkan perizinan, termasuk izin jalan atau izin usaha terkait, agar pemerintah daerah bisa memastikan pembangunan sesuai tata ruang dan aturan yang berlaku.
“Kalau dulu namanya Izin Lokasi Wilayah Daerah, sekarang disebut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen ini memastikan pembangunan sesuai tata ruang. Jika jalan masuk kawasan sawit atau hutan, harus ada koordinasi dengan instansi terkait, termasuk izin IPPKH jika di kawasan hutan,” terang Ita.
Dijelaskan lebih lanjut, sampai saat ini, PT. PIR dan PT. BA belum mengajukan permohonan izin PKKPR. Pemerintah daerah pun meminta perusahaan untuk melengkapi dokumen izin sebelum kegiatan pembangunan jalan hauling dilanjutkan.
“Kalau izinnya lengkap dan tidak bermasalah bagi masyarakat, kegiatan bisa dilanjutkan. Tapi jika ada persoalan dengan lahan warga, maka tidak boleh diteruskan. Hak masyarakat tetap harus dihormati,” tegas Ita.
RDP ini digelar menanggapi protes masyarakat adat Desa Sungei Telang, yang khawatir pembangunan jalan hauling batu bara akan mencemari sumber air bersih. Lokasi rencana jalan berada di hulu tiga sungai utama desa, salah satunya terdapat bendungan yang menjadi instalasi air bersih bagi warga.
Ita menambahkan, untuk PT. BA, Pemkab Barsel akan meninjau izin dan rencana teknis pembangunan secara menyeluruh sebelum melibatkan masyarakat dalam forum koordinasi PKKPR sesuai aturan Kementerian ESDM.
“Langkah ini diambil agar pembangunan tetap sesuai aturan, aman bagi lingkungan, dan tidak merugikan warga,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com

